KOMUNITAS ADAT KARO DUSUN
Lembaga Adat Karo Dusun, yaitu penyebutan untuk masyarakat Karo yang tinggal di Kecamatan Biru-Biru, STM Hilir dan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang telah terbentuk. Pembentukan Lembaga Adat ini diprakarsai oleh Drs. Timotius Tarigan, Pt. Jhonatan N Limbeng dan Kenal Sitepu. “Lembaga ini akan menjadi pelestari kebudayaan dan Kesenian Karo khususnya Karo Dusun, oleh sebab itu kami akan bersinergi dengan semua pihak, agar nilai-nilai kebudayaan Karo dapat dilestarikan”, kata Tarigan di Talun Kenas. Kami akan mendaftarkannya ke pemerintah kabupaten dan sekaligus akan membuat akte notarisnya, kata mereka.
Pada tahap awal Lembaga ini telah membeli seperangkat alat musik tradisional Karo, berupa sarune, gendang, kulcapi, penganak dan sebagainya. “Kami akan memanfaatkan sarana sekolah untuk pembelajaran musik tradisional ini, sehingga anak-anak sekolah juga dapat mengapresiasi sekaligus sebagai pelaku aktif pelestari kesenian Karo”’ ujar Kenal Sitepu. Selamat.
Pada tahap awal Lembaga ini telah membeli seperangkat alat musik tradisional Karo, berupa sarune, gendang, kulcapi, penganak dan sebagainya. “Kami akan memanfaatkan sarana sekolah untuk pembelajaran musik tradisional ini, sehingga anak-anak sekolah juga dapat mengapresiasi sekaligus sebagai pelaku aktif pelestari kesenian Karo”’ ujar Kenal Sitepu. Selamat.
Alamat:
Desa Kuta Jurung, Kec. STM Hilir, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara 20363
(JL)
Comments