Komparasi dan Statistika dalam Struktur-Fungsi

KOMPARASI, STATISTIK, DAN STRUKTURAL-FUNGSIONALISME
(Struktural-Fungsionalisme/Metode)[1]

Julianus Limbeng[2]

Abstract:

This article seeks demonstrate comparation, statistic and Structural-fungsionalism paradigm. Structural-fungsionalism is a dominant and very strength paradigm before 1960’s besides other paradigm in social science. First periode, comparation and statistically in anthropology constitute an science approach.Anthropologist effort make in to social ‘science’ like biology, physic an so on. Anthropolgist always to developt generalization. Although many critical assessing that structural-functionalisme places culture static, positivistic, but the fact structural-fungsionalism give many contribution to development new theory, like structuralism, and so Marxist.

Keywords : struktur social; cultural area; representasi; generaliasi; positivistik.

Pendahuluan

Dalam sejarah antropologi, beberapa antropolog pernah melakukan pendekatan-pendekatan statistika, antara lain misalnya E. B. Tylor (1889), yaitu suatu pendirian yang mula-mula berasal dari J.J. Bachofen.[3] Dalam karangan itu antara lain Tylor mencoba menunjukkan dengan bukti angka-angka statistika bagaimana tingkat matriarchate berevolusi ke tingkat patriarchate. Ia mengambil tiga ratus masyarakat yang tersebar ke berbagai tempat di dunia, dan khusus memperhatikan adat–istiadat yang bersangkutan dengan perkawinan, lalu mencoba menghitung berapa kali sesuatu unsur dalam adat-istiadat perkawinan berdampingan dengan unsur lain dalam ke tiga ratus masyarakat tersebut. Mengenai adat couvades[4] misalnya ia mendapatkan bahwa adat itu tidak pernah berdampingan dengan system matriarchate, sedangkan ada delapan masyarakat dimana couvades berdampingan dengan patriarchate, dan ada dua puluh masyarakat couvades berdampingan dengan patriarchate dimana masih mengandung ciri-ciri matriarchate. Dalam menarik kesimpulan Tylor menggunakan angka-angka itu sebagai kesimpulan yaitu membangun semacam ‘generalisasi’. Angka-angka itu dianggap sebagai bukti bahwa adat couvades dimaksudkan untuk memperkuat hubungan antara ayah dengan si anak di dalam masa perobahan dari tingkat matriarchate ke tingkat patriarchate. Demikian juga ia memperhitungkan hubungan-hubungan korelasi lain yang disebutnya adhesions antara unsur-unsur kebudayaan yang bersangkutan dengan sisem kekerabatan menggunakan metode statistik. Lepas dari kesimpulan-kesimpulan oleh Tylor, setiap penghitungan yang selalu dihubungkannya dengan perkembangan evolusi masyarakat. Lebih luas tentang hal ini diterapkan kemudian dalam penelitian cross-cultural.[5]
Selain Tylor (1889), sebelumnya juga Morgan (1871) pernah menyusun suatu angket yang mengandung daftar pertanyaan mengenai istilah-istilah kekerabatan. Angkat-angket serupa itu disebarkan kepada berbagai suku bangsa Indian di Amerika Serikat. Karena hasilnya memuaskan maka Morgan mencoba menyebarkan angket ke luar Amerika Serikat pada berbagai suku bangsa di dunia melalui lembaga Smithsonian Institute. Usaha itu berhasil, antara lain karena ia mempunyai pengaruh yang luas, dan berhasil mengumpulkan seratus tiga puluh sembilan macam system istilah kekerabatan yang berasal dari berbagai suku bangsa di dunia. Sistem-sitem itu beserta keterangan dan komentar diterbitkan sebagai buku tebal berjudul Systems of Consanguinity and Affinity of the Human Family (1871). Kemudian, dalam Ember (1990:331-333) misalnya kita dapat mengetahui bahwa ada 14% dari 565 masyarakat dunia yang mempraktekkan mas kawin (bride price atau bride wealth ) dalam perkawinan dan hanya ada 4% yang mempraktekkan uang jemputan (dowrey)[6]. Menarik suatu kesimpulan seperti ini tentunya dilakukan dengan pendekatan penghitungan matematis dengan angka-angka. Dan ini berkaitan dengan menempatkan kebudayaan sebagai sesuatu yang statis, yaitu kebudayaan yang dapat dilakukan penghitungan-penghitangan angka seperti contoh-contoh tersebut. Pendekatan-pendekatan yang dilakukan oleh antropolog awal kelihatannya lebih dekat dengan penghitungan-penghitungan dalam rangka membuat generalisasi untuk ilmu-ilmu social. Kemudian melakukan komparasi-komparasi dengan mmelihat unsure-unsur persamaan dan perbedaannya sebelum membuat kesimpulan berupa generalisasi. Dalam generalisasi akan dibuat kategori-kateogri berdasarkan persamaan dan perbedaan tersebut. Oleh sebab itu hasil-hasil penelitian pada masa-masa itu sampai tahun 1960-an, lebih menunjukkan corak kebudayaan dari suku bangsa berdasarkan area atau wilayah kebudayaan (cultural area).
Hasil-hasil penelitian seperti itu terus berkembang. Selanjutnya, Murdock (1959) juga mengeluarkan bukunya yang berjudul “Its people and Their Culture History” yang memuat deskripi-deskripsi singkat dari data yang dikumpulkan dari sistem kartu etnografi Yale University serta dari beratus-ratus buku maupun karangan etnografi di perpustakaan. Dengan bantuan para mahasiswanya, Murdock terus menerus memperbaharui system kartu etnografinya dengan tujuan memindahkan sebanyak mungkin data etnografi dari buku-buku etnografi ke dalam sistem kartu etnografi. Tahun 1949, Yale University melanjutkan upaya pemrosesan dan pengelolaan system kartu etnografi Murdock yang kemudian diberi nama resmi Human Relation Area Files (HRAF).
Seperti kita ketahui bahwa pendekatan-pendekatan seperti di atas adalah merupakan pendekatan yang sangat dominan dan banyak dipakai oleh para antropolog awal, yaitu pendekatan-pendekatan evolusionisme sampai kepada paradigma strukutral-fungsionalisme sebelum tahun 1960-an[7]. Pendekatan-pendekatan yang berawal dari keanekaragaman ini juga mengalami perkembangan seiring dengan nama-nama besar yang melahirkan teori baru, misalnya terjadinya bergeser dari kajian struktur sosial Durkheim dan Radcliffe-Brown ke proses sosial. Meskipun baru setelah tahun 1960-an pendekatan itu mulai ditinggalkan, namun sampai sekarang juga pendektan-pendekatan seperti itu masih saja banyak dipakai orang. Ini menunjukkan bahwa pendekatan tersebut sebenarnya sangat kuat dalam antropologi. Kalaupun muncul-paradigma-paradigma baru dalam antropologi setelah itu, namun setidaknya pendekatan structural-fungsionalisme menyumbang banyak dalam pembentukan paradigma-paradigma yang baru.
Kalau dilihat dari sejarah perkembangannya, Radcliff-Brown[8] sendiri mengatakan bahwa antropologi memiliki dua titik awal dalam perkembangannya. Titik awal pertama berawal pada pemikiran evolusi sekitar tahun 1870-an, sedangkan titik awal yang kedua adalah setelah Montesqiueu (1784) menerbitkan karyanya “Spirit of the Laws” di perancis. Khususnya tentang titik awal pertama, tradisi sosiologi pada saat itu sangat menghargai gagasan bahwa masyarakat itu terstruktur dan sistematik, dan bahwa strukturnya merupakan kajian yang tepat dari ilmu itu (sosiologi) atau yang kini disebut sebagai ilmu-ilmu social. Selain itu sekurang-kurangnya Aguste Comte, bahwa sasaran penelitian disiplin ini menyerupai organisme biologi, yang bekerja sebagai suatu kesatuan sebagai sitem yang berfungsi.[9] Pemahaman seperti ini meskipun dapat dikatakan tidak disengaja, misalnya etnografi yang dilakukan oleh Malinowski, yaitu etnografi berintegrasi secara fungsional tentang masyarakat di Kepulauan Trobriand (Koentjaraningrat, 1987:164-170).
Pandangan seperti itu berpengaruh besar dalam penelitian ilmu-ilmu social, khususnya antropologi. Masyararakat dipandang sebagai sebuah sistem yang saling berfungsi untuk menjaga keseimbangan (equilibrium) system tersebut. Oleh sebab itu masyarakat dipandang sebagai keanekaan atau keberagaman baik dari sisi peranan dan status yang semuanya mendukung kearah fungsi-fungsi keseimbangan social tadi. Dengan demikian masyarakat dipandang sebagai sebuah sistem sosial atau struktur sosial, meskipun selanjutnya sebenarnya dua konsep tersebut dibedakan.
Perkembangan teori-teori antropologi seperti ini tidak terlepas dari teori-teori sebelumnya, yaitu evolusionisme. Dan konsep system ini sendiri sebenarnya berasal dari konsep biologi. Oleh sebab itu ilmu-ilmu social seperti antropologi sebenarnya berhutang banyak terhadap ilmu-ilmu biologi seperti evolusi. Ilmu itu banyak menyumbang tentang konsep-konsep kebudayaan selanjutnya yang dipahami sebagai sebuah sebuah ekosistem, atau system yang saling berfungsi untuk menjaga kelangsungan system tersebut. Masing-masing dalam sisem tersebut mempunyai fungsi dan peranan masing-masing.
Pada masa tahun-tahun pertama timbulnya antropologi sebagai ilmu aliran-alian yang dominan adalah bahwa kebudayaan setiap masyarakat umumnya berkembang menurut cara yang telah tertentu sipatnya dan perkembangan kebudayaan itu dimana-mana seragam sipatnya; dengan demikian diperkirakan bahwa hampir semua masyarakat melewati rentetan tahap-tahap perkembangan yang sama dan akhirnya sampai juga pada tahap yang sama. Sumber-sumber dari perubahan kebudayaan dianggap sudah ada dari semula dalam kebudayan yang bersangkutan, karena itu hasil akhir dari perkembangan kebudayaan tertentu sipatnya menurut factor intern budaya itu. Dua ahli yang menguraikan teori seperti ini adalah Edwar B. Tylor dan Lewis Henry Morgan (Ihromi, 1981:49-60). Pandangan ini memang sangat dipengaruhi oleh pandangan evolusionisme kebudayaan.
Struktur Sosial
Berbicara tentang pendekatan structural-fungsioanlisme, maka kita terlebih dahulu memulai dari keanekaragaman yang terdapat dalam masyarakat sebagai fungsi-fungsi tadi.Keanekaragaman ini dapat dilihat dalam struktur social masyaratakat. Oleh sebab itu kita harus memulai dari struktur social. Struktur sosial merupakan sebuah istilah yang sering digunakan dalam ilmu-ilmu sosial yang didefenisikan sebagai sebuah konsep yang jelas (Jary and Jary 1991, Abercrombie et al 2000). Istilah struktur sosial digunakan sebagai pandangan umum untuk menggambarkan sebuah entitas atau kelompok masyarakat yang berhubungan satu sama lain, yaitu pola yang relatif dan hubungannya di dalam sistem sosial, atau kepada isntitusi sosial dan norma-norma menjadi penting dalam sistem sosial tersebut sebagai landasan masyarakat untuk berprilaku dalam sistem sosial tersebut.
Konsep tentang struktur social dalam antropologi dalam tahap awal disampaikan oleh Radcliffe-Brown. Dalam pidatonya yang berjudul On Social Structure ia mengemukakan ada sepuluh hal yang berkaitan dengan struktur social.[10] Struktur sosial sebagai hubungan antara entitas yang berbeda atau pola-pola hubungan relatif yang penekanannya pada ide bahwa masyarakat adalah kelompok yang termasuk ke dalam struktur hubungan kelompok yang telah disetting oleh aturan-aturan dengan membedakan fungsi-fungsinya, makna serta tujuan. Sebagai contoh struktur social misalnya ide tentang tingkatan social (social stratification), yang mana idenya adalah membedakan masyarakat ke dalam strata-strata, termasuk ras, kelas, dan gender. Social treatment dari masing-masing individu dengan berbagai macam struktur sosial akan dapat dimengerti jika dihubungkan dengan menempatkan individu-individu atau kelompok ke dalam tingkatan (strata) social.
Struktur sosial dapat dilihat sebagai sesuatu yang penting dalam system social, termasuk di dalamnya sistem ekonomi, sistem hukum, sistem politik, sistem budaya, dan sebagainya. Juga konsep-konsep tentang keluarga, agama, hukum, ekonomi dan kelas adalah semuanya merupakan bagian dari struktur sosial.
Konsep struktur sosial ini telah lama dipakai dalam ilmu-ilmu sosial, yaitu jika ditilik ke belakang maka fungsionalis seperti Herbert Spencer, analisis struktur kelas-nya Karl Marx, atau hasil pekerjaan sosiolog Jerman Georg Simmel pada abad ke-19 sebagai abstraksi interaksi manusia. Bahkan konsep ini meskipun agak berbeda, namun struktur sosial ini juga telah intensif dibangun pada abad tersebut yang berkontribusi terhadap konsep strukturalis-nya Levi-Strauss, konsep feminisme atau perspektif Marxis, juga perspektif fungsionalisnya Talcott Parson dan pengikutnya atau berbagai macam perspektif analisis (lihat Blau, 1975, Lopez dan Scott 2000). Struktur sosial sangat erat berhubungan dengan barbagai macam topik isu sentral dalam ilmu-ilmu social, termasuk hubungan struktur dan agen.
Sebagai catatan bahwa struktur sosial diidentifikasikan sebagai (i) hubungan entitas atau kelompok yang satu dengan yang lain; (ii) sebagai pola untuk dalam berprilaku sebagai anggota dari sebuah sistem sosial dalam hubungannya dengan yang lain; dan (iii) sebagai institusionalisasi norma-norma atau kerangka kerja kognisi (cognitive framework) dalam bertindak dalam sebuah system social. Lopez dan Scott (2000:3) mengemukakan antara institusional struktur (institutional structure) dan struktur hubungan (relational structure), yang mana sebelumnya: … struktur social adalah kelihatan sebagai perbandingan kebudayaan atau pola normatif yang didefenisikan sebagai expectation dari agen-agen yang mengatur perilaku setiap individu dalam hubungannya dengan yang lain. Dia juga mengemukakan bahwa struktur sosial adalah hubungan antara mereka sendiri yang dipahami sebagai pola dari sebab interkoneksi dan ssaling ketergantungan (interdependence) antara agen-agen dan prilaku mereka.
Struktur social ini dapat dibagai dalam 4, yaitu :
· Struktur normatif, yaitu pola dari hubungan dalam struktur yang given antara norma-norma dan mode dari perilaku dalam posisi sosial tertentu;
· Struktur ideal, yaitu pola atau hubungan antara kepercayaan dan visi dalam posisi sosial tertentu;
· Struktur ketertarikan, yaitu pola hubungan antara tujuan dan keinginan dari masyarakat dalam posisi social; dan
· Struktur interaksi, yaitu bentuk-bentuk komunikasi masyarkat dalam posisi social tertentu.
Beberapa percaya bahwa struktur sosial adalah dibangun, oleh sebab itu ada juga yang memahami bahwa struktur social terkait dengan aktor. Sebagai contoh misalnya dalam sistem yang agak besar kita dapat melihat bagimana struktur-struktur social itu dibangun dalam sebuah perusahaan, misalnya ada buruh, manajemen, professional, dan kelas dalam militer, atau konflik diantara kelompok, kompetisi antara partai politik, atau antara elite dan masyarakat. Ada yang mempercayai bahwa hal terebut tidak dihasilkan sebagai proses alamiah tetapi sesuatu yang dibangun (construct), yaitu oleh elite kekuasaan sebagai aktor atau sistem ekonomi yang penekannya pada kompetisi atau kerjasma.
Pemahaman dialektika aktor dan struktur social artinya struktur-struktur hanya ada karena diciptakan, dihidupi, dipelihara oleh pelaku-pelaku sosial, maka perubahan struktur sosial pun hanya bisa dilakukan oleh pelaku-pelaku sosial, sebaliknya, pelaku sosial, kendati bebas, dikondisikan oleh struktur-strukutr sosial tersebut. Dimensi moral berhadapan dengan struktur-strukur sosial terletak di dalam pilihan-pilihan orang akan tatanan sosial, politik atau ekonomi yang ingin diwujudkan dalam kehidupan bersama.
Dalam struktur masyarakat sudah terkandung berbagai posisi sosial. Posisi dan harapan masa depan yang berbeda-beda itu sebagian ditentukan oleh sistem politik dan kondisi sosial ekonomi. Institusi-institusi sosial tertentu mendefinisikan hak-hak dan kewajiban serta mempengaruhi masa depan hidup setiap orang. Jadi institusi-institusi itu sudah merupakan sumber kepincangan karena sudah merupakan titik awal keberuntungan bagi yang satu dan sumber kemalangan bagi yang lain. Maka, etika politik harus mengupayakan cara-cara yang memungkinkan institusi-institusi sosial mendistribusikan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dasariah serta menentukan pembagian keuntungan hasil kerja sama sosial. Keadilan yang diarah bukan ingin menghapus ketidaksamaan, melainkan berusaha memastikan terjaminnya kesempatan sama sehingga kehidupan seseorang tidak ditentukan oleh keadaan tetapi ditentukan oleh pilihannya.
Hal ini disebabkan karena konsep struktur sosial adalah aspek statis dari susunan hubungan sosial dalam suatu masyarakat (karena ia terdiri atas status suatu kelompok masyarakat). Selain itu, dalam konsep struktur sosial orang cenderung untuk berbicara tentang pola perilaku yang ideal dan normatif. Dari beberapa kelemahan di atas, diperlukan adanya suatu perubah derivative (turunan) dari struktur sosial, yang bersifat dinamis, terdiri atas role (aturan) dan yang berbicara tentang pola perilaku yang ideal dan situasional, yaitu kelompok sosial. Hal ini sesuai dengan pendapat dari Noronha dan Spears, tentang perlunya kelompok social dimasukkan dalam peubah sosiologi yang harus diperhatikan.
Demikian struktur sosial dari sisi defenisi, dan jenis-jenisnya, maka pendekatan struktural-fungsionalisme menempatkan struktur sosial sebagai sesuatu yang penting. Strukural-fungsional berangkat dari keanekaragaman, yaitu struktur social yang berbeda-beda. Dan keanekaragaman teresebut dipandang berfungsi sebagai sesuatu yang penting untuk menjalankan dan mempertahankan sistem atau fungsionalisme.

Representasi, Komparasi dan Generalisasi

Seperti halnya ilmu-ilmu alam, ilmu-ilmu social sebelumnya dianggap lunak dan dianggap tidak ilmiah (Band. Saifuddin, 2005:53-68). Hal ini disebabkan pendekatan yang digunakan tidak dapat memprediksi, sementara bidang-bidang ilmu lainnya, dapat memprediksi. Oleh sebab itu dalam rangka meng-ilmiahkan ilmu-ilmu social pada umumnya maka pendekatan-pendekatan yang dilakukan juga mulai ada kecenderungan ke arah pendekatan-pendekatan ilmu-ilmu alam yaitu dengan melakukan pengukuran-pengukuran dengan memperlakukan ilmu-ilmu social seperti matematis dan memprediksi. Pendekatan-pendekatan ini berimplikasi dalam memberikan makna dan defenisi kajian ilmu itu sendiri, misalnya bagaimana mendefenisikan ke budayaan. Dalam pendekatan ini kebudayaan dipandang sebagai given dan statis. Karena memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang statis, maka isu-isu representasi dan generalisasi menjadi sangat relevan dan penting karena secara metodologi diawali dengan keanekaragaman. Hal ini dapat kita lihat dalam penelitian-penelitian pada masa sebelum tahun 60-an yang disebut dengan paradigma positivistik.[11]
Kepustakaan kita hingga tahun 1970-an masih didominasi oleh pemikiran dan pendekatan pluralisme kebudayaan. Antropolog pada masa itu lebih cenderung berpikir tentang aneka ragam kebudayaan bagaikan kotak-kotak yang khas dengan isinya yang unik, sehingga mereka memerhatikan unsur-unsur yang sama dan berbeda berdasarkan azas komparatif dan lintas budaya agar dapat membangun semacam “generalisasi”. (Saifuddin, 2005:364). Apa yang dibangun oleh peneliti dalam laporannya hal itu dianggap sebagai representasi, karena objek penelitiannya adalah masyarakat yang cenderung ‘homogen’.[12]
Dalam penelitian seperti ini maka antropologi memungkinkan untuk melakukan penelitian kwantitatif [-- meskipun pendekatan kwalitatif pun dapat digunakan, tetapi tidak dipakai --] dan memang pada masa awal didominasi [hampir seluruhnya ?] penelitian kwantitatif. Dalam penelitian kwantitatif, kida dapat melihat apa yang dilakukan oleh Tylor, Morgan, Murdock, dan sebagainya yang melakukan penelitian dengan membuat kuisioner. Kemudian dari hasil penelitian ini adalah untuk membangun atau memproduksi generalisasi, yaitu sintesis yang dapat diterapkan pada tingkat konseptual, abstraksi yang lebih tinggi sebagai generalisasi. Dan ini dipahami sebagai penelitian social yang ilmiah. Di Indonesia juga pada tahap awal pendektan ini juga pernah diterapkan. Hal ini dapat kita lihat dari buku-buku teks yang ada misalnya buku-buku Koentjaraningrat.
Koentjaraningrat (1990) misalnya mengatakan untuk memantapkan generalisasi mengenai kaitan-kaitan dari unsur-unsur kebudayaan dapat dilakukan melalui penelitian komparatif untuk menguji korelasi-korelasi antara unsur-unsur kebudayaan atau pranata sosial. Lebih jauh ia menyebutkan bahwa untuk memudahkan melakukan penelitian komparatif diperlukan sarana bagi para peneliti social untuk mencari sebanyak mungkin data, karena itu Steinmetz (1898) mengembangkan system “kartu” (catalogue des peuples) yaitu dengan sistematik tertentu terdapat kartu-kartu yang memuat data yang diambil dari beratus-ratus buku dan karangan etnografi mengenai sebanyak mungkin suku bangsa di dunia.
Radcliff-Brown adalah salah seorang pencetus ide komparatif studi dalam antropologi. Dalam Barnard (2001), ia mengatakan bahwa pemecahan dari berbagai masalah fundamental dalam science tergantung pada pembandingan sistematik dari sejumlah masyarakat dari tipe-tipe yang berbeda. Lebih lanjut ia membedakan antara struktur social (social structure) yaitu observasi aktual dan bentuk struktural (structural form) yang merupakan generalisasi. Sebagai contoh apabila seorang antropolog mengamati hubungan antara seorang kepala suku dengan masyarakatnya, hal itu adalah pengamatan pada struktur sosial. Tetapi pada saat antropolog melakukan generalisasi tentang peran seorang kepala suku, hal adalah penggambaran tentang bentuk struktural. Bagi Radcliff-Brown, antropolog dapat membandingkan structural form dari suatu masyarakat dengan masyarakat lainnya yang memungkinkan mereka untuk kemudian menyimpulkan aturan umum (general laws) tentang bagaimana cara masyarakat tersebut bekerja.
Hal yang sama dilakukan oleh GP Murdock. Ketertarikannya dengan system kekerabatan manusia membuatnya melakukan penelitian untuk memahami sifat-sifat masyarakat yang mempunyai system kekerabatan berdasarkan patrilineal dan matrilineal. Unsur kebudayaan yang ditelitinya adalah mata pencarian, kemampuan membuat tembikar dan memandai logam, menenun, menulis, menggunakan mata uang, keahlian tukang, stratifikasi social, bentuk pemerintahan dan jabatan kependetaan, dikaitkan dengan system kekerabatan pada 236 kebudayaan suku-suku bangsa yang tersebar di muka bumi dalam bukunya Correlation of Matrilineal and Patrilineal institutions (1937).

Murdock juga mengeluarkan bukunya yang berjudul Its people and Their Culture History (1959) yang memuat deskripi-deskripsi singkat dari data yang dikumpulkan dari system kartu etnografi Yale University serta dari beratus-ratus buku maupun karangan etnografi di perpustakaan. Dengan bantuan para mahasiswanya, Murdock terus menerus memperbaharui system kartu etnografinya dengan tujuan memindahkan sebanyak mungkin data etnografi dari buku-buku etnografi ke dalam system kartu etnografi. Tahun 1949, Yale University melanjutkan upaya pemrosesan dan pengelolaan system kartu etnografi Murdock yang kemudian diberi nama resmi Human Relation Area Files (HRAF).
Hasil-hasil penelitian seperti ini maka muncul kebudayaan yang lebih melihat tipikal, yaitu penekanan pada kebudayaan berdasarkan tempat-tempat yang sama atau yang berbeda dengan cara membanding-bandingkannya (cultural area) dan mengesampingkan kebudayaan sebagai ide (cultural idea). Misalnya kebudayaan Indonesia, kebudayaan Amerika dan sebagainya. Kemudian kita dapat melihat persamaan-persamaan dan perbedaan itu misalnya munculnya ras, suku bangsa, kekerabatan, dan sebagainya berdasarkan statistik.
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, penelitian kuantitatif menggunakan pendekatan statistik dengan menggunakan jumlah sample yang cukup besar. Salah satu metode yang digunakan pada penelitian kuantitatif adalah melalui survey dengan menggunakan kuisoner. Hal yang paling fundamental dalam pelaksanaan survey adalah penelitian dilakukan pada sample responden yang mewakili (representative) yaitu sample responden yang dibangun sedemikian rupa hingga dapat menggambarkan karakteristik dari keseluruhan populasi dalam skala yang lebih kecil (Corbetta, 2003).
Ember dan Ember (2001) menjelaskan bahwa antropolog dapat melakukan interpretasi pada perbandingan secara luas di dunia dengan melihat perbedaan antara masyarakat yang memiliki ataupun kurang memiliki karakteristik budaya tertentu. Penelitian ini disebut dengan “cross cultural research”. Keuntungan dari studi ini adalah kesimpulan yang diambil kemungkinan dapat diterapkan di hampir seluruh masyarakat di seluruh region/wilayah. Walaupun demikian, semakin banyak jumlah sample masyarakat dalam penelitian maka semakin sedikit peneliti memiliki informasi detail mengenai masyarakat tersebut.
Lebih lanjut Ember dan Ember (2001) mengatakan antropolog dapat melakukan analisa pada masyarakat tertentu dan keluar dengan suatu “teori” dengan cara studi komparatif dari beberapa kelompok masyarakat. Sang antropolog dapat menemukan penjelasan (explanation) dengan cara membandingkan masyarakat yang berbeda yang memiliki karakteristik yang sama, untuk menemukan karakteristik lainnya yang secara regular muncul bersamaan. Teori sendiri didefinisikan oleh Ember dan Ember sebagai penjelasan dari hukum-hukum dan asosiasi statistik.

Sementara itu meskipun penelitian yang bersifat kualitattif juga sebenarnya dapat digunakan, namun dari hasil penelitian awal, penelitian ini belum begitu banyak diterapkan meskipun perkembangan selanjutnya mengalami berbagai perubahan-perubahan. Dalam penelitian kualitatif maka faktor informan menjadi isu yang sangat penting. Penentuan informan selalu terkiat dengan kebudayaan mana yang diteliti. Informan yang dipilih biasanya dilihat dari sisi kedalaman pengetahuannya tentang kebudayaan yang akan diteliti. Oleh sebab itu factor usia informan juga misalnya menjadi sangat penting, karena informan dalam penelitian kualitatif ini menyangkut representasi, yaitu keterwakilan dari masyarakat tertentu dalam sebuah kebudayaan. Representasi informasi dari informan akan mereduksi yang kompleks menjadi sederhana, karena informan tersebut dianggap mengetahui kebudayaan yang ‘given’ tersebut. Oleh sebab itu dalam penelitian ini sangat memungkinkan adanya key informan. , yaitu dengan adanya sample.
Dalam interview penelitian kualitatif, subyek yang diteliti lebih diharapkan untuk dapat memenuhi kebutuhan menggambarkan kisaran situasi sosial yang terjadi daripada menghasilkan gambaran populasi secara luas. Interview dalam penelitian kualitatif rata-rata memiliki jumlah sample sekitar 100 unit, jumlah yang terlalu kecil untuk mempertimbangkan “keterwakilan”. Karena itu penelitian kualitatif tidak mengikuti criteria statistic yang dimaksudkan dengan “keterwakitan” tetapi lebih menekankan pada keterwakilan substansi yang dapat menglingkupi/mengkover situasi social yang significant bagi penelitian. Seringkali dalam penelitian kualitatif tidak ada desain sampling dan teknik “snowball” dalam mendapatkan informan lebih umum digunakan (Corbetta, 2003).
Sejarah antropologi di Cina misalnya, untuk membangun generalisasi tadi, Lembaga Bahasa-Bahasa dan bangsa-bangsa minoritas Nasional, menurut keterangan resmi dari petugas-petugasnya, telah mengirimkan banyak ahli serta asisten-asistennya (konon jumlahnya mencapai tiga ribuan orang) ke berbagai daerah untuk mengumpulkan bahan tentang bahasa dan kebudayaan suku-suku bangsa itu. Adapun bahan-bahan yang dikumpulkan menurut isntruksi berupa : (1) bahan tentang system ekonomi dan system klas di daedrah-daerah; (2) adat-istiadat serta ritus dan upacara agama; (3) sejarah daerah secara konkrit berupa pengumpulan buku-buku kuno, prasasti-prasasti dalam bahasa daerah, dongeng-dongeng dan kesusastraan rakyat yang langsung di catat dari mulut orang tua; (4) bahan tentang bahasa-bahasa daerah; dan (5) benda-benda etnogrrafika. (Koentjaraningrat, 1987:158)Hasil kumpulan tersebut dianalisis dalam bentuk statistik dari persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaannya.
Memang pada tahun-tahun 1950an dan 1960an pendekatan analisis data yang bersipat statistik (statistical analysis) sangat umum dilakukan oleh para antrropolog (Seymour-Smith, 1990:267). Hal ini dilakukan dengan hasil data berupa angka-angka, presentasi tabulasi dan kalkulasi makna. Hampir semua antropolog atau etnografer pada masa itu mencoba untuk melakukan pendekatan deskripsi holistic dari bebagai aspek kebudayaan dengan pendekatan kwantitatif. Hal ini dikarenakan ingin menempatkan bahwa ilmu-ilmu social [antropologi] sebagai sebauh disiplin ilmu [ilmiah].
Dalam penulisan Sejarah Kebudayaan Indonesia, yang disusun oleh Soekmono (1981)[13] jelas sekali kita lihat bagaimana kebudayaan itu dipandang sebagai konsep Three-in-One, dalam buku-buku teks Koentjaraningrat, yaitu system ide atau gagasan, prilaku, dan hasil dari tindakan. Penjelasan—penjelasan tentang kebudayaan dijelaskan secara evolusionisme, mulai dari masa pra-sejarah sampai pada masuknya peradaban Barat. Disamping latar belakang penulisnya juga dari arkeologi, maka pendekatan ‘kebendaan’ yaitu sisa-sisa peninggalan masa lampau dijadikan sebagai bahan kajian kebudayaan untuk membuktikan sejarah kebudayaan yang bersangkutan. Oleh sebab itu fosil pithecanthropus erectus yang ditemukan oleh E. Dubois di pinggiran Bengawan Solo sangat penting artinya dalam mengungkapkan sejarah manusia. Mereka melakukan pengukuran-pengukuran tulang-belulang, gigi, dan tengkorak sebagai bahan analisis.
Contoh yang paling baru bagi kita, misalnya penemuan fosil di Liang Buah, Flores, yang kemudian lebih dikenal dengan homo florensis[14] menunjukkan bagaimana paleoantropologi atau arkeologi menggunakan metode dalam menganalisis tengkorak tersebut. Para arekeolog melakukang pengukuran-pengukuran secara mendetil dari bagian-bagian tengkorak tersebut. Paleoantropologi menempatkan kebudayaan sebagai materi (kebendaan) yang statis yang tidak terjadi proses perubahan. Oleh sebab itu pertentangan-pertentangan antara berbagai ilmuwan yang masih diperdebatkan karena berbeda pendapat, tetapi masing-masing dari mereka menggunakan pengukuran-pengukuran atas fosil tersebut. Bahkan untuk menarik suatu kesimpulan mereka juga menggunakan ilmu kedokteran. Karena para arkeolog melakukan pendekatan kebudayaan “trilogy”, dan bahan kajian berupa peninggalan-peninggalan masa lalu seperti artefak, menhir, dolmen, sarkofagus, fosil-sosil, dan sebagainya dilakukan dengan cara pengukuran terhadap benda-benda tersebut yang dapat dikatakan sangat positivistic.[15]
Dalam perkembangan selanjutnya dalam sejarah antropologi ada pendekatan yang dipakai dengan melakukan perbandingan yang diawasai yang bukan histories. Dalam suatu perbandingan terkontrol seorang antrop[olog membandingkan informasi-informasi etnografis dari sejumlah masyarakat yang terdapat di suatu kawasan tertentu yang diperkirakan masyarkat itu mempunyaiu sejarah yang sama. Biasanya antropolog sudah mengenal terlebih dahulu keseluruhan unsure-unsur budaya yang menjadi cirri khas dari wilayah yang bersangkutan. Perbandingan yang diawasi tidak hanya berguna untuk menghasilkan penjelasan-penjelasan tetapi juga berguna untuk ‘menguji’ penjelasan-penjelasan yang diajukan. Karena perhatian antropologi pada jaman-jama awal adalah ‘sejumlah masyarakat’ dalam bidang perhatiannya. Jadi dilihat persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan dengan masyarakat-masyarkat yang tidak memilikinya (persamaan-perbedaan).

Struktural-Fungsionalisme

Emile Durkheim (1858-1917)[16], sosiolog Perancis yang pikirannya sangat dipengaruhi oleh Auguste Comte, merupakan sosiolog yang sangat mendambakan pendekatan ilmiah dalam memahami fenomena sosial. Teorinya berawal dari pemahaman bahwa kelompok manusia memiliki sifat yang lebih dari atau sama dengan jumlah dari sifat-sifat individual yang menyusun kelompok tersebut. Dari sini ia menerangkan banyak hal, bahwa sistem sosial seimbang oleh karena adanya nilai-nilai yang dianut bersama oleh individu, seperti nilai moral dan agama. Inilah yang mengikat individu dalam kelompok masyarakat. Rusaknya nilai-nilai ini berarti rusaknya kesetimbangan sosial; melalui ketidaknyamanan pada individu-individu masyarakatnya. Contohnya yang terkenal adalah kasus bunuh diri. Menurutnya, orang bunuh diri karena hilangnya rasa memiliki dan dimiliki orang tersebut dalam masyarakat. Secara ekstrim, fungsionalis berfikir bahwa masyarakat pada awalnya disusun oleh individu yang ingin memenuhi kebutuhan biologisnya secara bersama, namun pada akhirnya berkembang menjadi kebutuhan-kebutuhan sosial. Kelanggengan kolektif ini membentuk nilai masyarakat, dan nilai inilah yang membuat masyarakat tetap seimbang (ekwilibrium). Dengan demikian maka pendekatan yang dipakai sangat positivistic sekali.
Sosiolog Amerika Serikat, Talcott Parsons (1902-1979), diklaim sebagai seorang fungsionalis. Teorinya didasarkan pada mekanisme sosial dalam masyarakat dan prinsip-prinsip organisasi di dalamnya. Pengembangan ini disebut juga struktural-fungsionalisme. Dalam pandangan ini, masyarakat tersusun atas bagian-bagian seperti misalnya rumah sakit, sekolah, pertanian, dan seterusnya yang terbagi berdasarkan fungsinya.
Secara ringkas, fungsionalis melihat masyarakat ibarat sebuah organisme, makhluk hidup yang bisa sehat atau sakit. Ia sehat jika bagian-bagian dari dirinya (kelompok fungsional, individu) memiliki kebersamaan satu sama lain. Jika ada bagiannya yang tidak lagi menyatu secara kolektif, maka kesehatan dari masyarakat tersebut terancam, atau sakit. Dalam hal ini hukuman/sanksi sosial terhadap penjahat dapat dipandang sebagai cara untuk mencegah sakitnya sistem sosial.
Salah seorang fungsionalis Amerika yang lain, Robert K. Merton (1911-2003) menggunakan terminologi fungsionalisme taraf menengah. Secara teoretis, Merton memiliki perspektif yang sama dengan sosiolog fungsionalisme pendahulunya, namun yang menjadi sorotan utamanya adalah pengembangan teori sosial taraf menengah. Dalam pengertian Merton, teori taraf menengah adalah teori yang terletak di antara hipotesis kerja yang kecil tetapi perlu, yangberkembang semakin besar dari hari ke hari, dan usaha yang mencakup semuanya untuk mengembangkan suatu teori terpadu yang akan menjelaskan semua keseragaman yang diamati dalam perilaku sosial, organisasi sosial, dan perubahan sosial. Hal ini adalah responnya terhadap semangat Parsons yang hingga akhir hidupnya ingin menyelesaikan teori tunggal tentang sistem sosial (grand unified social theory).
Anthony Giddens, sosiolog Inggris mengembangkan apa yang disebutnya sebagai sosiologi sehari-hari. Sosiologi didasarkan pada pemahamannya atas strukturasi dalam sistem sosial. Teori ini ditawarkan dalam kerangkan membahas pertanyaan-pertanyaan seperti apakah agen manusia atau kekuatan sosial yang besarkah yang membentuk masyarakat - bagaimana interaksi mikorostruktur dengan makrostrukturnya. Teori strukturasi menunjukkan bahwa agen manusia secara kontinu mereproduksi struktur sosial - artinya individu dapat melakukan perubahan atas struktur sosial.

Implikasi Teoritis dan Metodologi

Dalam pendekatan strukutral-fungsionalisme penjelasan tentang kebudayaan adalah sangat perlu sebelum mengkaji kebudayaan itu lebih lanjut. Norma-norma dan nilai-nilai ditempatkan sebagai garda terdepan dalam struktur social sebagai acuan untuk bertindak. Dan norma-norma, aturan, nilai serta hokum dipandang sebagai statis. Dan ini menjadikan struktural-fungsionalisme bersifat statis, positivistic dan sangat etik. Lihat saja misalnya dalam tulisan Malinowski dalam Argonauts of the Western pacific (1922) ataupun Radcliffe-Brown The Andaman Islander (1922), dimana mereka dalam membuat teoritis sangat etik sekali. Bahkan Brown sendiri sangat sedikit sekali waktunya berada di lapangan. Dalam mengumpulkan data, maka informan yang mereduksi yang kompleks membutuhkan berbagai pertimbangan-pertimbangan bagi peneliti. Misalnya keluasan pengetahuannya (experts), usianya, statusnya dan sebagainya.
Walaupun demikian, banyak pula antropolog yang mempertanyakan sejauh mana kita tahu bahwa semua yang diketahui oleh informan adalah keterwakilan dari populasi yang sedang kita teliti (Bernard dalam Borofsky,1994). Beberapa peneliti seperti Johnson (1990) dan Batchelder et.all (1986) mencoba untuk membangun teknik tentang bagaimana cara memilih informan yang ahli (experts) dari bidang yang sedang kita teliti.
Seperti kita ketahui bahwa pendekatan-pendekatan seperti di atas adalah merupakan pendekatan yang sangat dominan dan banyak dipakai oleh para antropolog awal, yaitu pendekatan-pendekatan evolusionisme sampai kepada paradigma strukutral-fungsionalisme sebelum tahun 1960-an[17]. Pendekatan-pendekatan yang berawal dari keanekaragaman ini juga mengalami perkembangan seiring dengan nama-nama besar yang melahirkan teori baru, misalnya terjadinya bergeser dari kajian struktur sosial Durkheim dan Radcliffe-Brown ke proses sosial. Konsekuensi logis dari proses sosial adalah menempatkan kekuasaan sebagai konsep kunci, dan pada saat yang sama menyingkirkan konsep evolusi sosial dan struktur sosial yang statis. Dalam hal ini Layton (1997) misalnya dalam menulis sejarah teori antropologi, nampaknya cukup kuat dipengaruhi oleh trend antropologi masa kini yang mempertanyakan dan mengevaluasi kembali beberapa persoalan mendasar dalam teori dan metodologi, seperti misalnya, representativitas kebudayaan, etnografi, model versus deskripsi, emik dan etik dalam kajian antropologi. Namun meskipun baru setelah tahun 1960-an pendekatan itu mulai ditinggalkan, namun sampai sekarang juga pendektan-pendekatan seperti itu masih saja dilakukan orang. Ini menunjukkan bahwa pendekatan tersebut sebenarnya sangat kuat dalam antropologi. Meskipun muncul-paradigma-paradigma baru dalam antropologi setelah itu, namun setidaknya pendekatan structural-fungsionalisme menyumbang banyak dalam pembentukan paradigma-paradigma yang baru.
Paradigma seperti positivistik tersebut sebenarnya dimaksudkan untuk menjawab berbagai pertanyaan dan demi membuat kajian antropologi itu ilmiah. Seperti dikemukakan oleh Pelto dan Pelto (1989:24) dalam Saifuddin (2005:15): “Antropologi dapat dipandang ilmiah karena kajian ini meliputi kegiatan akumulasi pengetahuan yang sistematik dan dapat dipercaya mengenai sesuatu aspek universal yang dilaksanakan melalui pengamatan empiris dan diintepretasi dalam konteks antarhubungan konsep-konsep yang lebih disukai bagi pengamatan empiris”. Selain itu para antropolog juga menerimma konsep Popper bahwa keberulangan (falsifiability) adalah kriteria esensial dari pendekatan ilmiah. Maka, Cohen (1970:32) mengatakan bahwa “apakah suatu teori itu ilmiah atau tidak akhirnya tergantung pada apakah gagasan-gagasan yang ada didalamnya dapat dites validitas”.
Corbetta (2003) misalnya, menjelaskan bahwa paham positivism[18] pada waktu itu sangat berkembang dan kemudian diikuti dengan neopositivism serta pospositivism (neopositivism dan pospositivism dibedakan bedasarkan waktu dan tingkat intensitas). Paham positivism secara fundamental bersifat inductive - bergerak dari spesifik ke umum/general, atau kita kenal sebagai kwantitatif – yaitu proses dimana generalisasi atau hukum universal didapatkan dari observasi empiris, melalui identifikasi dari suatu bentuk keteraturan (regularities) dari kenyataan social yang diteliti secara empiris. Menurutnya, sifat dasar dari pendekatan positivism adalah umum (general) dan dapat dibedakan (deterministic). Dalam hal ini fenomena social dapat disurvey, diukur, berkorelasi, dikembangkan, diformalkan dan teorinya dapat dikonfirmasi atau ditolak tanpa keraguan, karena itu penelitian kuantitatif merupakan validasi empiris dari hipotesa-hipotesa.
Tujuan dari penelitian kuantitatif adalah untuk memproduksi generalisasi, yaitu sintesis yang dapat diterapkan pada tingkat konseptual, abstraksi yang lebih tinggi (seperti hubungan sebab-akibat antar variable) pada bidang yang lebih luas (seperti masyarakat, berbeda dengan masyarakat yang diteliti). Secara umum, penelitian kualitatif kurang tertarik pada generalisasi penemuan dan lebih menekankan pada kondisi spesifik dari situasi social dimana penelitian dilaksanakan. Menurut ahli-ahli penelitian kuantitatif, pendekatan kualitatif bukan merupakan science, walaupun pengikut penelitian kualitatif menganggap bahwa penerapan dasar-dasar ilmu alam tidak akan mampu untuk mengungkapkan kenyataan social yang terjadi (Corbetta, 2003).
Pada generalisasi, hubungan-hubungan yang diajukan dianggap valid pada suluruh kalangan masyarakat (kemungkinan untuk seluruh umat manusia). Hubungan-hubungan tersebut diambil dari pola-pola empiris, sebagai contoh Durkheim secara deduktif dan empiris membuktikan teorinya melalui analisa statistic yang menghasilkan ramalan-ramalan (forecast) yang membuatnya untuk dapat memperkirakan bahwa tingkat bunuh diri di Irlandia lebih kecil daripada di England (Corbetta, 2003).
Bagi Harris dalam Borofsky (1994), generalisasi dapat dikatakan sebagai “aturan procedural” dimana aturan-aturan tersebut dapat digunakan ataupun diabaikan. Tetapi mengabaikan aturan-aturan, bagi Harris, adalah sama dengan menghentikan ilmu pengetahuan (science). Lebih lanjut Harris menjelaskan bahwa tidak ada pembatasan pada particularity (kekhasan) terutama apabila kita membahas perbedaan-perbedaan secara individual pada suatu kejadian, manusia atau bukan manusia, hal tersebut akan menghabiskan waktu dan sumber daya kita. Untuk alasan ini baginya, “endless particularity is the exact equivalent of endless ignorance”.
Creswell (2003) mengatakan bahwa teori adalah sekumpulan variable yang saling berhubungan, definisi, atau proposisi/hipotesa yang menjelaskan pandangan yang sistematis atas suatu gejala dengan menspesifikasikan pada hubungan-hubungan antara variable dengan maksud menjelaskan suatu gejala alamiah. Teori berkembang setelah peneliti melakukan tes (pembuktian) beberapa kali.
Paradigma structural fungsional adalah paradigma yang paling dominant dalam melakukan penelitian kuantitatif untuk menghasilkan generalisasi dalam teori-teori besar. Sebagai contoh, para antropolog seperti Tylor dan Murdock, menggunakan analisa statistic antara tiga sampai empat ratus kasus berkaitan dengan topic yang diteliti (Borofsky, 1994).
Dalam penelitian kuantitatif, hubungan personal antara peneliti dengan subyek yang diteliti tidak dianggap penting sebagaimana penelitian kualitatif. Pada penelitian kuantitatif observasi dilakukan pada posisi terpisah dengan subyek yang diteliti, sehingga secara “scientific” observer dikatakan netral dan tidak mempengaruhi data yang dikumpulkan (Corbetta, 2003). Karena itu tidak mengherankan apabila beberapa antropolog pada masa tahun 1930an mengembangkan teori besar dari bahan etnografi orang lain (arm-chair antropolog) seperti Levi-Strauss, Murdock, Tylor, dan Fraser. Bahan-bahan etnografi tersebut dikumpulkan dari para penjelajah, terutama para pendeta penyiar agama nasrani yang menulis banyak laporan perjalanan, pengalaman hidupnya selama hidup di negara lain. Mereka tidak hanya menulis tentang aktivitas, tetapi juga kebudayaan pada suku-suku di mana mereka bekerja (Koentjaraningrat, 1987).

Generalisasi ke Refleksi

Sepintas, terlihat dengan jelas bahwa terdapat perbedaan-perbedaan yang sangat besar di antara teori-teori sosial yang ada. Misalnya, yang mendasarkan perhatian pada struktur sosial akan berangkat dengan memperhatikan masyarakat condong kepada fungsionalisme, sementara di sisi lain yang berfokus pada dinamika masyarakat dan perubahan sosial akan cenderung untuk melihatnya dengan landasan konflik; bahkan melihat pola kerja sama individual atau antar kelompok dalam bentuk konflik pula, dan yang fokus pada bagaimana individu dalam membentuk struktur sistem sosial dan sebaliknya sistem sosial mempengaruhi perilaku individu melihatnya dengan kecondongan pada interaksionisme. Demikian seterusnya, dan seiring dengan perkembangan waktu dan spesialisasi obyek sosial yang hendak didekati, maka teori sosial akan cenderung terus bertambah.
Struktural-fungsionalisme yang berangkat dari struktur social tentunya berpengaruh atau menyumbang besar terhadap pengembangan teori selanjutnya. Diakui atau tidak diakui, namun structural-fungsionalisme banyak menyumbang atau sebagai ide untuk membuat teori-teori selanjutnya. Struktur itu ada dimana-mana. Bahkan teori Marxis juga dapat kita lihat bagaimana struktur social itu menjadi penting. Totalitas dari Klas-Klas, lapisan-lapisan dan kelompok sosial serta sistem yang mengatur hubungan antar mereka ini kemudian membentuk struktur sosial masyarakat. Dalam menganalisis struktur sosial, Marxisme membuat pembagian antara Klas fundamental dan Klas non fundamental. Klas-Klas fundamental adalah Klas-Klas yang dilahirkan dari corak produksi yang berlaku, dimana Klas-Klas tersebut tidak mungkin kita temukan di bawah corak produksi lainnya. Kontradiksi mendasar dari corak produksi yang berlaku, terwujud dalam pola hubungan dan pola perjuangan antar Klas. Seluruh corak produksi yang antagonistik ditunjukkan dengan keberadaan dua Klas yang secara fundamental saling bertentangan.
Dalam konteks dikotomistis ini, Parsond tampil untuk menyatukan dikotomi ini dengan teori fungsionalisme-struktural. Ia ingin memperlihatkan bagaimana posisi individu-individu dari perannya dalam fungsi-fungsi struktur sosial. Namun demikian, tujuannya untuk menjelaskan "bagaimana keteraturan masyarakat itu dimungkinan" justru menyeret dia untuk lebih mementingkan sistem struktur sosial daripada individu-individu. Posisi yang sama juga telah dilakukan Herbert Mead lewat teori "Interaksionisme-simbolis". Baginya, struktur sosial memang menyediakan kondisi-kondisi tindakan sosial, tetapi tidak menentukan.
Dalam perkembangan teori-teori ilmu social yang paling kontemporer, usaha untuk melihat hubungan masyarakat (individu-individu) dengan struktur sosial secara seimbang juga sedang dilakukan. Berger, misalnya, mencoba menghindari kecenderungan yang lebih menekankan salah satu kutub melalui teori "konstruksi sosial". Menurut teori ini, dunia social dalam pola hubungan yang dialektis antara individu dan struktur sosial melalui tiga momentum proses, yakni eksternalisasi, objektivisi, dan internalisasi.
Kita juga melihat usaha yang sedang dirumuskan oleh Anthony Giddens lewat teori "strukturasi". Giddens dalam konteks aktor dan struktur social ini menunjukkan titik tolak hubungan tersebut dalam kesadaran subjek yang bersifat intensional. Kesadaran itu baginya bukan sesuatu yang tertutup dan terlepas dari objek-objek yang disadari, tapi kesadaran selalu mengarah dan melibatkan objek. Demikian pula tindakan sosial (agency) selalu mengandalkan keterlibatan struktur sosial. Tindakan social tidak pernah terlepas dari struktur sosial, struktur dalam konteks tindakan sosial, dengan demikian, berperan sebagai sarana (medium) dan sumber-daya (resources) bagi tindakan sosial, yang kemudian membentuk sistem dan institusi sosial. Bentuk pelibatan tindakan sosial dengan struktur ini ditunjukkan Giddens dalam apa yang disebutnya sebagai "recurrent sosial practioces".
Proses strukturasi ini terjadi pada tingkat kesadaran praktis (practical consciousness). Dan pada level kesadaran ini pula struktur dibangun dan dilanggengkan dalam rutinisasi dan direproduksi. Ini bisa berlangsung karena pada tindakan sosial yang berulang-ulang berakar suatu rasa aman ontologis (otological anxiety). Proses strukturasi ini mencapai titik baliknya pada kesadaran diskursif (discursive conciousness). Dalam kesadaran yang terakhir inilah terbentuk daya reflexity dalam diri pelaku (agency) untuk mengambil jarak dan mensiasati secara kritis suatu gejala. Perubahan sosial dalam konteks ini terjadi lewat aplikasi reflexity.
Perubahan struktur-struktur sosial bisa terjadi bila ada diskontinuitas antara struktur-struktur tersebut dan pelaku, semakin banyak orang mengambil jarak terhadap praktik sosial tertentu akan mempercepat proses pengusangan struktur yang menjadi aturan praktik social tertentu, akan mempercepat pengusangan struktur yang menjadi aturan praktik sosial. Tumbangnya rezim Orde Baru bisa terjadi karena banyak orang mengambil jarak melalui proses dan kritik terhadap praktik-praktik kekuasaannya. Akan tetapi, ternyata perubahan rezim tidak otomatis merubah praktik-praktik social lama. Pengambilan jarak terhadap praktik-praktik sosial lama sebagai kesadaran kolektif ternyata lebih bersifat insidental, artinya hentakan tidak akan menjadi suatu tindakan yang berlangsung lama.
Demikian dalam materialisme kebudayaan, strukturalisme Levi-Strauss, tindakan social dan sebagainya meskipun satu paradigma berbeda latar belakang pemikirannya untuk melihat sebuah kebudayaan, namun paradigma structural-fungsionalisme yang juga banyak mendapat pengaruh dari evolusionisme, menyumbang pemikiran banyak terhadap teori-teori selanjutnya. Oleh karena itu struktur-fungsionalisme sangat kuat. Memang banyak kritikan-kritikan terhadap struktur-funngsionalisme tersebut karena perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Struktural-fungsionalisme sangat positistik dan menempatkan kebudayaan sebagai statis dan tidak melihat proses perubahan, serta selalu membangun generalisasi.
Dalam pendekatan konsep struktural-fungsionalisme, konsep generalisasi merupakan satu konsep yang sangat penting. Dimana dalam pendekatan struktural-fungsionalisme selalu berusaha ingin mencapai generalisasi. Oleh sebab itu pendekatan-pendekatan yang dilakukan untuk mencapai generalisasi tersebut dilakukan dengan cara pembandingan (comparativnes) secara lintas budaya (cross-culturally), yaitu dengan melihat persamaan-persamaan dari keanekaragaman, dan menarik suatu kesimpulan dari khusus ke umum. Hal ini seperti telah disebutkan di awal dalam rangka meng’ilmiah’kan antropologi yang dianggap sebagai ilmu yang lunak. Namun pendekatan ini [khusus – umum] mendapat sorotan, bahwa struktural-fungsionalisme ini terkadang atau dianggap tidak sampai dalam tahap genralisasi tersebut karena banyaknya distorsi-distorsi. Dan isu generalisasi ini diusulkan untuk dihindari dan lebih ditekankan kepada refleksi. Memang cara mengkomparasi dan statistika pada kebutuhan tertentu memang masih dibutuhkan. Misalnya dalam mengambil kebijakan yang besar oleh pemerintah, maka generalisasi dari hasil komprasi dan statistika dianggap penting untuk melakukan sebuah policy. Oleh sebab itu dalam membuat kebijakan pemerintah masih membuat semacam teritorialisasi kebudayaan, karena berfikir statistik tadi.

DAFTAR PUSTAKA

Bannard, A. (2001) History and Theory in Anthropolgy. Cambridge: University Press.
Boroffsky, Robert (1994) Assessing Cultural Anthropology. New York: McGraw-Hill, Inc.
Cohen, Myron (1970) “Developmental Process in the Chinese Domestic Group.” In Maurice Freedman, ed., Family and Kinship in Chinese Society. Stamford, California: Satmford University Press.
Cohen, R., (1970) “Generalization in Ethnology,” A handbook of Method in Cultural Anthropology (R. Naroll & R. Cohenn. eds.) New York: Columbia University.
Corbetta, Piergiorgio (2003) Social Research : theory, methods and techniques, London UK: SAGE Publication.
Ember,C. R., dan Melvin Ember (1990) Anthropology, New Jersey: Prentice Hall, Englewood Cliffs.
Gidden, Anthony The New Rules of Sociology Method, Polity Press.
Glazer,M; Bohannan,P. (1988) High Points in Anthropology, USA: McGraw Hill.
Haris, Marvin (1971) Culture, People, Nature, an Introduction to General Anthropology. USA: Harper International Edition.
Haris, Marvin (1994) Cultural Materialism Is Alive and Well and Won’t Go Away Until Something Better Comes Along dalam Assessing Cultural Anthropology (Ed. Borofsky,R). USA: McGraw Hill.
Ihromi, T.O. ed. (1981) Pokok-Pokok Antropologi Budaya, Jakarta: Gramedia.
Koentjaraningrat (1987) Sejarah Teori antropologi I, Jakarta: UI Press.
Koentjaraningrat (1990) Sejarah Teori Antropologi II, Jakarta: UI Press.
Malinowski, B. (1934) Argonauts of the Western Pacific, New York: E.P. Dutton & Co.
Morgan, L. H. (1871) Systems of Consanguinity and Affinity of the Human Family, Washington D.C., Government Printing Office, Smithsonian Institute, Contribution to Knowledge, Jilid 17-2.
Murdock, G.P. (1949) Social Structure Chicago: University of Chicago Press.
Murdock, G.P. (1959) Its people and Their Culture History.
Pals, Daniel L. (2001) Seven Theories of Religion (terj. Ali Noer Zaman) Yogyakarta: Qalam.
Pelto, P. dan G.H. Pelto (1984) Anthropological Research. The Structure Inquiry. Cambridge: Cambridge University Press.
Radcliffe-Brown, A.R. (1952) Structure and Function in Primitive Society, New York: The Free Press-McMillan Publication.
Saifuddin, A. F. (1999) “Keluarga dan Rumah Tangga: Satuan Penelitian dalam Perubahan Masyarakat” dalam Jurnal Antropologi Indonesia, Thn. XXIII, No. 60, September-Desember.
Saifuddin, A. F. (2004) “Integrasi Nasional, Multikulturalisem, dan Otonomi Daerah: The Three-in-One Trouble ? Suatu Penghormatan bagi Professor Koentjaraningrat” dalam Jurnal Analisis Sosial, AKATIGA, Vol. 9, No. 3, Desember.
Saifuddin, A. F. (2005) Antropologi Kontemporer : Suatu Pengantar Kritis Mengenai Paradigma. Prenada Media. Jakarta.
Seymour-Smith, Charlotte (1990) Macmillan Dictionary of Anthropology, London and Basingstoke: Macmillan Press.
Tylor, E.B. (1889) “On a Method of Investigating the Development of Institution; Applied to the Laws of Marriage and Descent” dalam Journal of the Royal /anthropological Institute of Great Britain and Ireland, XVIII, hal. 245-277.
Wellman, Barry and S.D. Berkowitz. ed. (1988) Social Structure. Australia: Cambridge University Press.

[1] Ditulis sebagai tugas Mata Kuliah Semiloka Teori Antropologi Dosen : Ahmad Fedyani Saifuddin, Ph.D.
[2] Penulis adalah Mahasiswa Progam Pasca Sarjana Antropologi Universitas Indonesia
[3] Pendekatan statistika ini dituangkan dalam buku On a Method of Investigating the development of institutions; Applied to the laws of marriage and Descent (1889). Hal ini juga dimuat dalam Journal of the Royal Anthropological Institute, XVII (1889:245-277).
[4] Couvades adalah suatu adat ketika seorang laki-laki merasa atau berpura-pura hamil, ketika istri mereka akan melahirkan, biasanya mengusir rasa sakit dari istri dan anaknya (Saifuddin, 2005:421)

[5] Sumber : Koentjaraningrat (1987), Sejarah Teori antropologi I, Jakarta : UI Press (hal. 51-53).
[6] Sample tersebut dia ambil berdasarkan data dari system kartu etnografi Murdock.
[7] Struktural-Fungsionalisme merupakan suatu pemikiran teoritis besar dalam antropologi hingga tahun 1960an, banyak berhutang budi pada pemikiran-pemikiran evolusionisme Herbert Spencer dan Darwin, dua tokoh yang membangun aliran pemikiran tersebut (Saifuddin, dalam Jurnal Antropologi No. 60, Thn. 1999).

[8] Radcliff-Brown juga memprakarsai bagi perlunya dilakukan studi komparasi antar berbagai masyarakat dengan kebudayaannya yang tipical.
[9] Lebih jauh lihat Saifuddin (2005), hal. 125-126.
[10] Uraian yang jelas tentang konsep struktur social disampaikan oleh Radcliffe-Brown pada pidato pengukuhannya sebagai ketua lembaga Antropologi Royal Anthropological Institute of Great Britanin and Ireland pada tahun 1939 dalam pidatonya On Soocial Structure.
[11] Positivistik pada umumnya lebih menekankan pada pembahasan singkat dan menolak pembahasan deskripsi yang panjang dan bertele-tele seperti halnya sebuah cerita yang deskriptif. Selain itu, seorang peneliti budaya juga dituntut untuk banyak berpikir induktif, agar menghasilkan sebuah verifikatif sebuah fenomena sosial budaya. Peneliti sosial budaya secara positivistik, menuntut dipilahnya subjek peneliti dan objek penelitian sehingga diperoleh hasil yang objektif. Kebenaran diperoleh melalui hukum kausal dan korespondensi antar variabel yang diteliti. Karena itu, menurut positivistic realitas juga dapat dikontrol dengan variabel yang lain. Dan biasanya seorang peneliti sosial budaya juga menampilkan hipotesis yang berupa prediksi awal setelah membangun teorinya secara tepat.

[12] Meskipun konsep homogen itu sendiri sekarang sangat dihindarkan karena bias yang sangat besar.
[13] Lihat : Soekmono (1981), Pengantar Sejarah Kebudayaan Indonesia, Yogyakarta: Kanisius.

[14] Tulisan-tulisan tentang Homo Florensis ditulis dalam beberapa jurnal dan berkala internasional, misalnya Scientific American, Nature, Robert Locke, The first human?, Discovering Archaeology, Juli - Agustus 1999.
[15] Hal seperti ini juga dapat kita lihat dalam penelitian paleoantropologi di Cina yang dimulai oleh ahli geologi (Koentjaraningrat, 1987:151-159). Penemuan fosil-fosil makhluk pithecanthropus Sinenses dan fosil-fosil Gigantopithecus pada tahun 1929 dan gigi-giginya memberikan arti penting tentang kebudayaan manusia dengan membanding-bandingkan fisik dari fosil tersebut.
[16] Buku-buku teks Emile Durkheim juga masih sangat erat dengan pendektan Struktural-Fungsionalisme, misalnya The Division of Labor in Society (1893); The Rules of Sociological Method (1895); Suicide (1897); The Elementary Forms of the Religious Life (1912).
[17] Struktural-Fungsionalisme merupakan suatu pemikiran teoritis besar dalam antropologi hingga tahun 1960an, banyak berhutang budi pada pemikiran-pemikiran evolusionisme Herbert Spencer dan Darwin, dua tokoh yang membangun aliran pemikiran tersebut (Saifuddin, dalam Jurnal Antropologi No. 60, Thn. 1999).

[18] Corbetta (2003) menjelaskan banyak hal mengenai perbedaan antara penelitian kuantitatif dan kualitatif. Pada sekitar tahun 1940an dan 1950an, dan pertengah tahun 1960an, adalah fase dimana penelitian kuantitatif sangat mendominasi penelitian social. Pada masa itu penelitian kualitatif dianggap sebagai anak tiri, dan persepsi seorang ethnographer adalah dianggap sama dengan seorang reporter berita, sesuatu yang sangat dihindari oleh para sosiolog pada masa itu. Baru pada tahun 1960an, muncul kontroversi tentang pentingnya teori-teori mengenai penelitian kualitatif, tetapi baru sekitar tahun 1980an, penelitian kualitatif berkembang pesat.

Comments

terima kasih atas tulisannya mengenai HRAF karena dapat membantu saya pada saat UTS kuliah saya..

Popular posts from this blog

Kutai Timur

Drama Natal : SAHABAT SEJATIKU