NO NAME DAN KESADARAN SENI
Julianus P Limbeng [1] Lima tahun yang lalu, dalam sebuah surat yang dikirimkan oleh seorang pencipta lagu Karo senior kepada saya, ia memberitahukan bahwa sebenarnya ada beberapa lagu yang sebenarnya ciptaannya, tetapi selama ini disebutkan sebagai ciptaan orang lain. Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa dia bersedia melakukan dialog terkait dengan keberadaan beberapa lagu yang ia sebutkan tersebut. Artinya, meskipun kasus ini belum masuk dalam tahap sengketa, atau barangkali class action melalui jalur hukum, namun ketika nilai-nilai komersil muncul pada karya-karya seni, khususnya lagu-lagu Karo, mulai timbul kesadaran akan nilai-nilai komersil tersebut, setidaknya terbukanya pemahaman baru tentang pencipta dan hak cipta, namun kesadaran itu belum signifikan, karena banyak sekali kekayaan intelektual kita yang perlu mendapatkan perlindungan. Kesadaran akan hak cipta tersebut bagi masyarakat pada umumnya masih sangat minim sekali. Ini disebabkan beberapa factor, antara lain: pen