NO NAME DAN KESADARAN SENI


Julianus P Limbeng[1]

Lima tahun yang lalu, dalam sebuah surat yang dikirimkan oleh seorang pencipta lagu Karo senior kepada saya, ia memberitahukan bahwa sebenarnya ada beberapa lagu yang sebenarnya ciptaannya, tetapi selama ini disebutkan sebagai ciptaan orang lain. Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa dia bersedia melakukan dialog terkait dengan keberadaan beberapa lagu yang ia sebutkan tersebut. Artinya, meskipun kasus ini belum masuk dalam tahap sengketa, atau barangkali class action melalui jalur hukum, namun ketika nilai-nilai komersil muncul pada karya-karya seni, khususnya lagu-lagu Karo, mulai timbul kesadaran akan nilai-nilai komersil tersebut, setidaknya terbukanya pemahaman baru tentang pencipta dan hak cipta, namun kesadaran itu belum signifikan, karena banyak sekali kekayaan intelektual kita yang perlu mendapatkan perlindungan.

Kesadaran akan hak cipta tersebut bagi masyarakat pada umumnya masih sangat minim sekali. Ini disebabkan beberapa factor, antara lain: penciptaan sebuah karya yang lebih menitik beratkan pada pengungkapan nilai-nilai estetika dan penciptaan seni yang lebih lebih bersifat pengungkapan emosional belaka. Secara historis dalam tradisi kesenian Karo, jarang sekali kesenian dikaitkan dengan nilai-nilai komersial, barangkali tidak ada berfikir sama sekali kea rah itu. Kesenian lebih terkait dengan adat-istiadat. Lihatlah misalnya upah buat pemusik, bagi pemain gendang lima sedalanen yang bermain musik semalam suntuk dalam upacra kematian (nurun-nurun) tidak ada dalam bentuk uang, tapi hanya penghargaan adat berupa barang, misalnya beras, garam, daging, dan sebagainya. Mereka bangga akan honour tersebut. Karena mereka punya status tertentu yang disebut dengan sierjabaten.

Ketika munculnya alat-alat perekam, sehingga memungkinkan suara atau lagu-lagu direkam dalam berbagai bentuk dan munculnya alat pemutar suara rekaman, lambat-laun muncul nilai-nilai lain selain nilai estetika dan factor emosional belaka tersebut. Karya seni menjadi komoditas, dia menjadi sesuatu yang bernilai ekonomi. Oleh sebab itu muncul tata aturan-aturan, semisal Konvensi Bern dan peraturan-peraturan lainnya yang terkait dengan nilai-nilai komersil, semisal GATT, WTO, TRIPs, dan sebagainya. Dan setiap Negara-negara yang menandatangani konvensi-kenvensi tersebut tunduk akan aturan-aturan yang berlaku di sana. Demikian juga di Indonesia muncul UU No. 19 Tahun 2003, tentang Hak Cipta. Bahkan upacara-upacara adat, dongeng, legenda, mitos, makanan, dan lain sebagainya, yang dianggap sebagai budaya tradisional sebagai ekspresi budaya pun sekarang sudah terkait dengan nilai-nilai ekonomi yang perlu dilindungi. Dan Undang-Undang Ekspresi Budaya Tradisional pun tengah digodok untuk diundangkan. Sudahkah kita punya persiapan?

Ketika muncul UU Hak Cipta tersebut juga, tidak otomatis membentuk kesadaran seniman akan perlindungan karyanya. Ada beberapa hal yang mesti dilakukan untuk melindungi karyanya, yaitu dana. Dana yang dibutuhkan untuk melindungi karya tersebut, barangkali tidak mencukupi untuk mendaftarkannya ke instansi yang berkompeten. Namun ini masalah pribadi pencipta. Tetapi jika kita kaitkan dengan lagu-lagu yang statusnya tidak diketahui penciptanya, apakah upaya yang telah kita lakukan? Akankah kita menunggu setelah jenggot kita kebakaran yang hampir membakar bibir kita baru kita bertindak? Atau kita menunggu jika ada yang mengkalim lagu-lagu tersebut.

Ada beberapa lagu Karo yang dapat saya identifikasi yang selama ini dikategorikan sebagai lagu yang tidak diketahui penciptanya, No name (NN). Lagu-lagu tersebut antara lain, Onggar-Onggar, Jumpa La banci, Diding-Diding Telu, Tang Tendeng, Beras Piher, Tum Ketikesar, Gadobang Cit, Tenah Lau binge, Bolo-Bolo, Gerdang-Gerdung, dan sebagainya. Lagu-lagu ini jika kaji dari tekstual dan melodinya sangat ‘luar biasa’ dan cukup terkenal dan disenangi oleh masyarakat Karo pada umumnya. Namun siapa gerangan yang telah menciptakan lagu-lagu tersebut? Barangkali bisa saja penciptanya masih hidup, atau barangkali dia tidak peduli dengan masalah hak cipta, yang penting dia berbuat sesuatu bagi orang Karo (la merincuh tersinget gelarna). Ini masih masalah lagu, belum termasuk musik-musik instrumental yang jumlahnya sangat banyak sekali yang biasa dipakai dalam upacara-upacara tradisional yang termasuk dalam kategori no name. Jadi siapa pemiliknya? Public domain, yaitu milik umum masyarakat Karo, dan yang bertanggung jawab adalah pemerintah. Namun, apakah pernah diinventarisasi oleh pemerintah Karo kekayaan kesenian kita? Saya tidak yakin, jika kita punya data yang baik tentang kekayaan seni kita, khususnya yang terkait dengan public domain tersebut.

Di kalangan seniman sendiri, kesadaran seni, khususnya terkait dengan nilai-nilai ekonomi (royalty) ini juga masih sangat rendah sekali kesadarannya. Jika dilihat ke Direktorat HKI, barangkali tidak lebih dari 10 lagu Karo yang didaftar disana. Hal ini tentunya banyak factor, misalnya proses pendaftaran yang membutuhkan dana yang bisa jadi lebih mahal biayanya daripada lagu yang didaftar itu sendiri. Memang sebuah karya akan melekat secara otomatis pada penciptanya, namun jika terkait dengan ranah hukum positif, maka bukti tertulis sangat dibutuhkan. Oleh sebab itu kepada pelaku seni juga perlu adanya kesadaran seni, artinya kesadaran akan nilai-nilai karya seni itu sendiri yang terkait dengan nilai moral dan nilai ekonomis.

Bercermin dari kasus lagu Rasa Sayange, yang diklaim sebuah Negara menjadi lagunya, sepertinya Negara kita kebakaran jenggot. Menurut beberapa pakar musik Indonesia juga tidak menemukan siapa pencipta lagu tersebut. Di Departemen Hukum dan HAM, khususnya Dirjen Hak Kekayaan Intelektual juga lagu tersebut tidak terdaftar. Nah, bagaimana kita bisa mengklaim lagu tersebut sebagai lagunya orang Indonesia? Lagu Beras Piher, Jumpa La Banci, dan banyak lagi lagu-lagu Karo yang berstatus No Name mau kita apakan? Sejauh mana dalam hal ini instansi terkait, khususnya Pemerintah Daerah Karo melindungi public domain tersebut sebagai asset atau kekayaan budaya kita yang perlu dilindungi, sebelum ada pihak-pihak lain yang mengklaim lagu-lagu tersebut? Barangkali tidak hanya itu, lagu-lagu tradisional yang biasa dipakai dalam upacara-upacara tradisional, misalnya upacara erpangir ku lau, pun jika diaransemen menarik dalam bentuk musik instrument, akan sangat luar biasa sekali jika ada orang yang dapat memanfaatkannya. Kita tidak akan dapat mengklaim lagu diden-diden, mbertik rurusen, perkatimbung beru tarigan, cak gugung, mari-mari, patam-patam, dan sebagainya, jika dari sekarang tidak ada upaya kita memprotek dengan cara melakukan proses yang benar, baik secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu memang dibutuhkan tenaga yang memang ahli di bidangnya, misalnya etnomusikolog, musikolog, atau orang-orang yang cukup ahli dalam mentranskripsikan musik-musik tersebut dalam bentuk notasi. Selanjutnya pasti membutuhkan dana.

Bekasi, 29 Oktober 2007.
[1] Penulis seorang Etnomusikolog dan Penggiat Seni, tinggal di Bekasi.

Comments

Anonymous said…
1000 facebook likes
buy facebook likes

http://www.crowdedhouse.com/news/vote-best-crowded-house-live http://www.socialenterpriselive.com/about-us
get facebook likes 1000 facebook likes buy facebook likes
my stupid sister put it on my computer without even asking me! and it gives viruses! i can't afford to have another virus on my computer! can someone help??? how do i uninstall frostwire?!

facebook likes buy facebook likes [url=http://1000fbfans.info]buy facebook likes [/url] buy facebook likes
terimakasih atas info nya
sangat bermanfaat

Popular posts from this blog

Kutai Timur

Drama Natal